Mitos dan fakta (TCSC-IAKMI)
- Asap rokok orang lain tidak membahayakan kesehatan. Fakta: Asap mengandung 4000 bahan kimia, 69 karsinogenik, 200.000 kematian pekerja per tahun karena paparan asap rokok orang lain (ILO). Bahkan tahun 2002 di 25 negara Uni Eropa 800.000 orang mati karena paparan asap rokok orang lain. Lembaga Perlindungan Lingkungan Amerika: asap rokok orang lain bertanggungjawab terhadap 300 kematian bukan perokok karena kanker paru per tahun dan 1 juta asma anak diperburuk oleh asap rokok. Tahun 1970 peneliti dari industry rokok mengatakan bahwa Asap Rokok Orang Lain (AROL) berbahaya.
- Tidak perlu Undang-undang (PERDA) kebijakan bersifat sukarela sudah cukup Fakta: Industri tembakau suka konsep seperti ini karena mereka tidak akan mendapat sanksi hukum padahal asap rokok yang mematikan harus ditanggulangi oleh hukum.
- Sistem ventilasi akan mengatasi masalah asap rokok orang lain. Fakta: Tidak memberi perlindungan pada bukan perokok, tidak dapat menghilangkan partikel dan gas beracun di udara, asap mengendap di baju, sofa, dinding, dll.
- UU KTR langgar hak asasi. Fakta: Hak untuk udara bersih, KTR tidak melarang siapa-siapa yang merokok tapi di mana dia merokok karena mereka meninggalkan resiko kesehatan bagi orang lain yang menghisap rokok.
- UU Lingkungan bebas asap rokok tidak popular. Fakta: Kebijakan ini popular di banyak negara, banyak orang yang sudah mulai menyadari. Kepatuhan tinggi di tempat di mana kesadaran akan bahaya kesehatan tinggi.
- UU melarang orang merokok pada waktu santai tidak dapat diterapkan. Fakta: Di dunia, perokok dan pelaku bisnis patuh. Tingkat kepatuhan 90%.
- Kebijakan KTR tidak tepat untuk negeri ini. Fakta: UU KTR cukup berhasil di negara besar atau kecil, kaya atau miskin, UU lampaui batas cultural.
- Kalau tidak boleh merokok di tempat umum, banyak yang merokok di rumah masing-masing resiko paparan untuk anak-anak lebih besar. Fakta: UU KTR mendorong orang dewasa untuk berhenti merokok, UU ini membuat perokok meneruskan kebiasaannya di rumah secara sukarela.
- Kalo UU KTR diterapkan, industry jasa dan pariwisata merugi. Fakta: Tidak ada efek ekonomi negative di UU KTR di Kanada, Italia, Norwegia.
- Peraturan KTR tidak penting, masalah social meningkat termasuk kekerasan dan keributan di jalan. Fakta: Tidak ada bukti kalau tidak bisa di atasi, hanya masalah kecil.
(Source: )